Diduga Pengusaha Rumah Kos The House Rubah Fungsi Trotoar Jadi Tempat Parkir Kendaraan - AYAM DAN TELOR

Senin, 13 Mei 2024

Diduga Pengusaha Rumah Kos The House Rubah Fungsi Trotoar Jadi Tempat Parkir Kendaraan

Padang | Pengusaha rumah kos "The House" yang berada di jalan batang anai no.12 rimbo kaluang kecamatan padang barat kota padang kangkangi Perda nomor 11 tahun 2005 pasal 2 ayat 3 peraturan daerah kota padang, Senin 13 Mei 2024.

Yang mana setiap orang atau badan dilarang memarkirkan kendaraan bermotor atau tidak bermotor di jalan atau di trotoar, dan juga melanggar ketentuan pasal 23 perda kota padang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpakiran yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memarkirkan kendaraan di badan jalan atau pun trotoar.

Adapun sanksi kepada pengendara yang parkir di kawasan terlarang tersebut sesuai dengan petunjuk teknis  perwako padang nomor 32 tahun 2021 dimana jika ada kendaraan yang di temukan melanggar akan dilakukan pengempesan ban atau penguncian roda dan penderekan kendaraan tersebut, serta sanksi denda sesuai dengan jenis kendaraannya.

Yang mana perwako tersebut bertujuan agar pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan yang berlaku.

Diketahui yang mana saat ini pengusaha kos tersebut telah mencor  serta menyemen trotoar yang sejatinya adalah trotoar untuk pejalan kaki  tapi kemudian beralih fungsi menjadi permanen tempat lahan parkir kendaraan penghuni The House.

Hasil investigasi media ini didapati ada beberapa kendaraan penghuni rumah kos yang sedang di parkir di atas trotoar tersebut. 

Herman Tanjung Ketua LSM Baladhika Adyaksa Nusantara Saat di mintai tanggapan perihal masalah ini, mengatakan " bahwa pengusaha The House seharusnya  menyiapkan tempat lahan parkir bagi penghuninya, agar tidak mengganggu pejalan kaki dan ketertiban umum.

Herman juga sangat menyayangkan dengan kejadian yang telah dilakukan pihak pengusaha rumah kos tersebut dengan merubah fungsi fasilitas umum berupa trotoar bagi pejalan kaki menjadi lahan parkir.

Lebih lanjut dikatakan, apakah pihak perusahaan rumah kos ini sudah mendapat kan ijin dari pemerintah kota padang, dengan merubah fungsi trotoar untuk pejalan kaki tersebut menjadi tempat parkir.

Herman juga katakan akan segera menyurati pemerintah kota padang terkait perihal ini,  apalagi kalau benar terjadi pelanggaran dan pengusaha rumah  kos tersebut mengangkangi perda, Herman meminta pemerintah kota padang bertegas tegas dalam memberikan sangsi kepada pengusaha kos yang merubah fungsi trotoar menjadi tempat parkir ini,"ujarnya.

Tim

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda