Tak Mengindahkan Imbauan Wali Nagari, Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Pasaman - AYAM DAN TELOR

Senin, 03 Juli 2023

Tak Mengindahkan Imbauan Wali Nagari, Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Pasaman


Pasaman  | Meskipun telah diberikan imbauan oleh Wali Nagari Cubadak Barat, Kesrianovi, tampaknya penambang tanpa izin tidak menghiraukannya. Bukti nyata adalah kembali beroperasinya tambang emas ilegal di Batang Kundur, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.


Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media di lokasi tersebut, ditemukan dua alat ekskavator. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, sepanjang jalan menuju kampung Batang Kundur banyak mengalami kerusakan akibat dilalui oleh alat berat tersebut.


Hal ini terjadi meskipun Mabes Polri baru-baru ini turun langsung untuk menertibkan tambang emas ilegal di kabupaten tetangga, yakni di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Di Kabupaten Pasaman sendiri, Wali Nagari Cubadak Barat, Kesrianovi, telah mengeluarkan imbauan pada tanggal 10 April 2023, mengajak Penambang Tanpa Izin agar menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak merusak hutan serta sungai dengan tidak melakukan penambangan ilegal.


Imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Nagari ini mendapatkan dukungan dari Ketua Bamus Nagari, Ismil, yang menuntut agar pemilik alat ekskavator bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada jalan.


Tokoh masyarakat ini memberikan ultimatum bahwa mereka akan membuat laporan secara hukum apabila jalan tidak segera diperbaiki.


Sejauh yang diketahui, pada tahun sebelumnya Polda Sumatera Barat telah melakukan penangkapan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lanai, Kabupaten Pasaman, tetapi yang ditangkap hanyalah para pekerja. Diduga para pemodal belum mendapatkan konsekuensi hukum yang pantas, sehingga tambang ilegal ini kembali beroperasi.


Dari sisi regulasi, jelas bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp100.000.000.000.


Kondisi ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang lebih tegas perlu diambil untuk mengatasi permasalahan tambang emas ilegal di Pasaman. Dengan mengabaikan imbauan wali nagari dan merusak lingkungan serta jalan yang ada, para penambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan ekosistem setempat.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda